Press ESC to close

Hukum Menentang Ketentuan Pemerintah Mengenai Penutupan Masjid

Tujuan umum dari pemberlakuan hukum-hukum syariat adalah merealisasikan maslahat manusia baik di dunia maupun di akhirat secara bersamaan, dan juga pada apa yang dikatakan oleh ulama, (yaitu) menjaga keteraturan alam dan membatasi penggunaan manusia terhadapnya dengan cara yang bisa mencegah dari kerusakan. Dan hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan mendatangkan kebaikan (tahshil al-mashalih) dan menjauhi kerusakan (ijtinab al-mafasid).

Continue reading

Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah

Menyebarkan dan mempublikasikan desas-desus adalah perbuatan yang tercela dalam hukum Islam karena ia merupakan tindakan yang tidak bermoral. Sebab bisa mengakibatkan merebaknya kejahatan, kebingungan banyak orang, serta kecurigaan akan kasus yang sedang terjadi dan pengelakan di sekitar penguasa mengenai masalah dalam menghadapi pandemi ini, yang merupakan dasar kekuatan bagi masyarakat mana pun.

Continue reading